TUGAS DAN WEWENANG BAGIAN MUTU
Tugas Dan Wewenang
1. Memfasilitasi penyusunan skema sertifikasi,
2. Menyiapkan perangkat asesmen dan materi uji,
3. Melaksanakan kegiatan sertifikasi, termasuk pemeliharaan kompetensi dan sertifikasi ulang,
4. Menetapkan persyaratan tempat uji (TUK)
5. Melaksanakan verifikasi dan menetapkan TUK,