TUGAS DAN WEWENANG BAGIAN MUTU
Tugas Dan Wewenang
Mengembangkan dan menerapkan sistem manajemen mutu LSP sesuai Pedoman BNSP 201,
Memelihara berlangsungnya sistem manajemen agar tetap sesuai dengan standar dan pedoman yang diacu,
Melakukan audit internal dan memfasilitasi kaji ulang manajemen.