Altje L.Papote
Ketua LSP
Salam Sejahtera bagi kita semua. Selamat datang di Website Resmi Lembaga Sertifikasi Profesi SMK Negeri 3 Kupang. Era persaingan global yang telah nampak nyata di depan mata adalah tantangan yang harus dihadapi semua eleman bangsa agar bisa terus menjadi bagian dari masyarakat dunia yang dinamis. Tuntutan tersedianya tenaga kerja yang unggul dan kompeten sudah tidak bisa dihindarkan lagi karena memiliki dampak terhadap daya saing bangsa kita di dunia. Instruksi Presiden nomor 9 tahun 2016 tentang Revitalisasi SMK yang ditengarai sebagai jawaban atas situasi yang terjadi sekarang ini menjadikan Sekolah Menengah Kejuruan memiliki peranan strategis dalam mewujudkan peningkatan kualitas dan daya saing sumber daya manusia Indonesia. Salah satu point penting dari Inpres di atas adalah mengenai sertifikasi kompetensi bagi lulusan SMK, agar aksesnya ditingkatkan. Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP P1), kini menjadi penting keberadaannya. LSP P1 SMK Negeri 3 Kupang yang telah mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Standarisasi Profesi (BNSP) Nomor : BNSP-LSP-603-ID tertanggal 18 Oktober 2021 hadir untuk menjadi bagian dari upaya-upaya di atas.
Visi kami Menjadi Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama Menjadi lembaga sertifikasi profesi yang unggul dan berdaya saing tinggi di kawasan nasional dan Internasional
Semoga kehadiran LSP P1 SMK Negeri 3 Kupang memberikan banyak manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat dan menghantarkan Indonesia menjadi bangsa terdepan dalam kemajuan. Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga Allah SWT senantiasa memberikan petunjuk dan bimbingan kepada kita semua dalam mengelola LSP P1 SMK Negeri 3 Kupang ini.
Lembaga sertifikasi profesi adalah lembaga pendukung BNSP yang bertanggung jawab melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi. LSP-P1 yang dibentuk wajib berbadan hukum dan dibentuk oleh perusahaan yang diregistrasi oleh BNSP.
LSP-P1 mempunyai tugas mengembangkan standar kompetensi, melaksanakan uji kompetensi, menerbitkan sertifikat kompetensi serta melakukan verifikasi tempat uji kompetensi.Dalam melaksanakan tugas dan fungsi LSP-P1 mengacu pada pedoman yang dikeluarkan oleh BNSP. Dalam pedoman tersebut ditetapkan persyaratan yang harus dipatuhi untuk menjamin agar lembaga sertifikasi menjalankan sistem sertifikasi pihak pertama secara konsisten dan profesional, sehingga dapat diterima di tingkat nasional yang relevan demi kepentingan pengembangan sumber daya manusia dalam aspek peningkatan kualitas dan perlindungan tenaga kerja.
SMK Negeri 3 Kupang merupakan SMK bidang keahlian Pariwisata, Seni dan Industri kreatif serta Teknik Komunikasi dan Informasi di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan dalam hal ini Direktorat Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah yang mengemban misi untuk meningkatkan mutu pendidikan kejuruan.
Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Kesatu LSP P-1 SMK NEGERI 3 KUPANG adalah lembaga pendukung BNSP yang bertanggung jawab melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi.
LSP P-1 SMK NEGERI 3 KUPANG bertujuan untuk melakukan sertifikasi sumber daya manusia khususnya Pariwisata, Seni dan Industri kreatif serta Teknik Komunikasi dan Informasi. LSP P-1 SMK NEGERI 3 KUPANG juga telah mendapat dukungan dari pemangku kepentingan di daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Industri, dan PHRI.
LSP P-1 SMK NEGERI 3 KUPANG bertugas mengembangkan standar kompetensi, melaksanakan uji kompetensi, menerbitkan sertifikat kompetensi serta melakukan sertifikasi di tempat uji kompetensi.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, LSP P-1 SMK NEGERI 3 KUPANG mengacu pada Pedoman yang dikeluarkan BNSP. Dalam pedoman tersebut ditetapkan persyaratan yang harus ditaati untuk menjamin agar lembaga sertifikasi menjalankan prosedur sertifikasi kepada pihak yang membutuhkan sertifikasi profesi secara konsisten dan profesional, sehingga dapat diterima di tingkat nasional.
SMK Negeri 3 Kupang dipercaya oleh masyarakat sebagai pusat pendidikan dan pelatihan yang bermutu dengan dikelola secara profesional serta didukung fasilitas yang memadai sesuai dengan perkembangan IPTEK, siap memberikan pelayanan yang prima dalam tatanan organisasi dan sistim manajemen yang siap menghadapi persaingan global.
VISI:
Menjadi lembaga sertifikasi profesi yang unggul dan berdaya saing tinggi di kawasan nasional dan Internasional
Mengembangkan LSP untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia untuk menjamin ketersediaan tenaga kerja yang handal.
Menyelenggarakan sertifikasi kompetensi tenaga kerja secara profesional dengan tetap menjaga indenpendensi.
Menjamin mutu pelaksanaan sertifikasi kompetensi sesuai pedoman dan prosedur yang telah ditetapkan.
Menetapkan kompetensi sumber daya manusia melalui suatu prosedur sertifikasi profesi yang profesional dan independen.
LSP P-1 SMK NEGERI 3 KUPANG berketetapan untuk menerapkan sistem manajemen mutu dalam melaksanakan proses sertifikasi kompetensi untuk mencapai kepuasan peserta asesmen dan jejaring kerja. Komitmen LSP P-1 SMK NEGERI 3 KUPANG adalah memberikan jasa layanan uji kompetensi kepada peserta asesmen sesuai standar dan prosedur yang berlaku yang berdampak pada kejelasan, ketetapan, kehandalan, dan kelancaran operasional sehingga manajmen LSP P-1 SMK NEGERI 3 KUPANG transparan, kredibel, akuntabel dan tanpa keberpihakan (independen) dalam menjalankan kegiatan sertifikasi profesi.
Untuk mencapai komitmen tersebut, LSP P-1 SMK NEGERI 3 KUPANG menetapkan :
Mematuhi semua ketentuan Pedoman BNSP 201/ ISO 17204, Pedoman BNSP 202, Pedoman BNSP 206, Pedoman BNSP 210, dan persyaratan lain yang relevan, terkait dengan masalah Mutu,
Berusaha mengendalikan resiko Mutu yang dapat menyebabkan penurunan kepuasan peserta didik dan sumber daya manusia jejaring kerja SMK Negeri 3 Kupang.
Menjamin semua asesor dan karyawan terkait kegiatan asesmen kompetensi dengan cara memberikan pelatihan yang memadai sesuai dengan tugas-tugasnya.
Menjadikan kebijakan ini sebagai kerangka acuan dalam penetapan Tujuan dan Sasaran Mutu.
Berusaha agar kebijakan ini dikomunikasikan dan dapat dipahami oleh seluruh asesor dan karyawan serta pihak terkait lainnya dalam kegiatan asesmen.
6. Menjalankan peningkatan berkesinambungan terhadap penerapan Sistem Manajemen Mutu.
Menjamin agar kebijakan ini tersedia bagi publik yang memerlukannya.
Sasaran Mutu Dari SMK Negeri 3 Kupang adalah :
1. Memastikan dan memelihara kompetensi peserta didik dan sumber daya manusia di SMK Negeri 3 Kupang.
2. Tercapainya Standar Mutu di sektor sertifikasi profesi yang kompeten dan profesional
3. Melaksanakan uji kompetensi sesuai permohonan TUK
4. Melayani dan melaksanakan uji kompetensi siswa SMK Jejaring
Mengetahui Ketua LSP SMK N 3 Kupang
ALTJE LOUICIANA PAPOTE